Awas Cemas! Kenali Apa Itu Hubungan Hukum Sebelum Membuat Kesepakatan!


Hubungan hukum termasuk hubungan yang bisa menimbulkan resiko. Ini dekarenakan kemungkinan akan munculnya masalah tarik-menarik kepentingan.

Sehingga, tidak berlebihan jika Anda mengenali tentang apa itu hubungan hukum dan fakta-fakta lain tentang hubungan hukum!

Apa Itu Hubungan Hukum?!

 

Menurut makna bahasa, hubungan berarti keadaan berhubungan, kontak, sangkut-paut, atau ikatan.Dalam kamus sinonim kata bahasa, hubungan merupakan interaksi maupun korelasi.

Interaksi hanya bisa terjadi, apabila terdapat pihak-pihak. Tanpa adanya para pihak, hubungan hukum menjadi kosong, tidak  ada interaksi yang terkait. Para pihak yang terlibat dalam interaksi yang diatur inilah, masing-masing disebut pihak.

Hukum sendiri secara bahasa dimaknai sebagai peraturan. Dalam istilah bahasa Belanda, hubungan hukum disebut dengan rechtsverhouding. Para ahli hukum seperti Peter Mahmud dan L.J. Van Apeldoorn memaknai hubungan hukum sebagai hubungan yang diatur oleh hukum.

Selain itu, R.Soeroso menerangkan, bahwa dalam hubungan yang diatur oleh hukum ini, ada hak dan kewajiban suatu pihak yang dihadapkan dengan kewajiban dan hak pihak yang lain.

Kemudian, pertanyaannya, apakah setiap hubungan hukum memiliki kedudukan yang sama di dalam suatu perikatan?

Kedudukan Hubungan Hukum!

 

Apabila dipandang dari segi subjek hukum, terdapat 2 macan kedudukan hubungan hukum dalam hubungan hukum. Yakni:

1.      Hubungan hukum sederajat (nebeneider)

merupakan hubungan hukum yang terdapat dalam hukum perdata, hukum kenegaraan, dan hukum internasional,

2.      Hubungan hukum tidak sederajat (nacheinander)

Merupakan kedudukan hubungan hukum yang dapat ditemui dalam hubungan hukum antara penguasa dan warga/hukum negara. Selain itu, hubungan hukum tidak sederajat juga dapat ditemui dalam hubungan hukum antara orang tua dengan anak/hukum keluarga.

Itulah kedudukan hubungan hukum bila dipandang dari sudut pandang subjek hukum. Namun, bagaimana hubungan hukum menurut sifat hubungannya?

Hubungan Hukum Menurut Sifat Hubungannya!

 

Menurut sifatnya, hubungan hukum dibedakan menjadi 2 macam, yakni:

1.      Hubungan hukum timbal balik

Setiap pihak  dalam berinteraksi sama-sama memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum timbal balik. Dengan kata lain para pihak dalam hubungan timbal balik,  masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.

2.      Hubungan hukum timpang

Tidak semua pihak dalam hubungan hukum timpang memiliki hak maupun kewajiban. Dengan demikian salah satu pihak saja yang memiliki hak dan pihak lainnya hanya mempunyai kewajiban.

Selain kedudukan dan sifat, hubungan hukum memiliki macam-macam bentuk. Apa saja macam-macamnya. Berikut ini penjelasannya.

Macam-Macam Jenis Hubungan Hukum!

Sebagaimana penjelasan R.Soeroso, macam-macam jenis hubungan hukum terbagi kedalam 3 jenis. Yakni:

1.      Eenzijdige rechtsbetrekkigen / hubungan hukum bersegi satu.

Dalam hubungan hukum bersegi satu pihak sebagai berwenang/berhak dan pihak lain sebagai berkewajiban. Contoh hubungan hukum bersegi satu terdapat dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Pasal tersebut menerangkan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2.      Tweezijdige rechtsbetrekingen / hubungan hukum bersegi dua.

Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak dapat disebut sebagai hubungan hukum bersegi dua. Contohnya, Pasal 1457 KUH Perdata; “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk

menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.” Sehingga, satu pihak wajib menyerahkan barang dan pihak lain wajib menyerahkan uang. Satu pihak berhak atas barang dan pihak lain berhak atas uang.

 

3.      Hubungan hukum dalam hal hak milik atau eigendomsrecht / hubungan hukum antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lain.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 570 KUH Perdata sebagai contoh. “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.”

Kesimpulan

 

Jadi, sederhananya, inti hubungan hukum adalah  adanya keterlibatan aturan hukum yang mengatur interaksi antara individu atau entitas hukum.

Sedangkan, dalam hal ketentuan hubungan hukum, yang harus dikenali antara lain, kedudukan hubungan hukum, sifat hubungan hukum, dan jenis-jenis hubungan hukum.

 

https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89/?page=3

Comments