Awas Cemas! Kenali Apa Itu Hubungan Hukum Sebelum Membuat Kesepakatan!
Hubungan hukum termasuk
hubungan yang bisa menimbulkan resiko. Ini dekarenakan kemungkinan akan munculnya
masalah tarik-menarik kepentingan.
Sehingga, tidak berlebihan
jika Anda mengenali tentang apa itu hubungan hukum dan fakta-fakta lain tentang
hubungan hukum!
Apa Itu Hubungan Hukum?!
Menurut makna bahasa,
hubungan berarti keadaan berhubungan, kontak, sangkut-paut, atau ikatan.Dalam
kamus sinonim kata bahasa, hubungan merupakan interaksi maupun korelasi.
Interaksi hanya bisa terjadi,
apabila terdapat pihak-pihak. Tanpa adanya para pihak, hubungan hukum menjadi
kosong, tidak ada interaksi yang terkait.
Para pihak yang terlibat dalam interaksi yang diatur inilah, masing-masing
disebut pihak.
Hukum sendiri secara bahasa
dimaknai sebagai peraturan. Dalam istilah bahasa Belanda, hubungan hukum
disebut dengan rechtsverhouding. Para ahli hukum seperti Peter Mahmud dan L.J.
Van Apeldoorn memaknai hubungan hukum sebagai hubungan yang diatur oleh hukum.
Selain itu, R.Soeroso
menerangkan, bahwa dalam hubungan yang diatur oleh hukum ini, ada hak dan
kewajiban suatu pihak yang dihadapkan dengan kewajiban dan hak pihak yang lain.
Kemudian, pertanyaannya,
apakah setiap hubungan hukum memiliki kedudukan yang sama di dalam suatu
perikatan?
Kedudukan Hubungan Hukum!
Apabila dipandang dari segi subjek
hukum, terdapat 2 macan kedudukan hubungan hukum dalam hubungan hukum. Yakni:
1.
Hubungan hukum
sederajat (nebeneider)
merupakan
hubungan hukum yang terdapat dalam hukum perdata, hukum kenegaraan, dan hukum
internasional,
2.
Hubungan hukum
tidak sederajat (nacheinander)
Merupakan
kedudukan hubungan hukum yang dapat ditemui dalam hubungan hukum antara
penguasa dan warga/hukum negara. Selain itu, hubungan hukum tidak sederajat
juga dapat ditemui dalam hubungan hukum antara orang tua dengan anak/hukum
keluarga.
Itulah kedudukan hubungan
hukum bila dipandang dari sudut pandang subjek hukum. Namun, bagaimana hubungan
hukum menurut sifat hubungannya?
Hubungan Hukum Menurut Sifat
Hubungannya!
Menurut sifatnya, hubungan
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yakni:
1.
Hubungan hukum
timbal balik
Setiap
pihak dalam berinteraksi sama-sama
memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum timbal balik. Dengan kata lain
para pihak dalam hubungan timbal balik,
masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hubungan hukum
timpang
Tidak semua
pihak dalam hubungan hukum timpang memiliki hak maupun kewajiban. Dengan
demikian salah satu pihak saja yang memiliki hak dan pihak lainnya hanya
mempunyai kewajiban.
Selain kedudukan dan sifat,
hubungan hukum memiliki macam-macam bentuk. Apa saja macam-macamnya. Berikut
ini penjelasannya.
Macam-Macam Jenis Hubungan Hukum!
Sebagaimana penjelasan
R.Soeroso, macam-macam jenis hubungan hukum terbagi kedalam 3 jenis. Yakni:
1.
Eenzijdige
rechtsbetrekkigen / hubungan hukum bersegi satu.
Dalam
hubungan hukum bersegi satu pihak sebagai berwenang/berhak dan pihak lain
sebagai berkewajiban. Contoh hubungan hukum bersegi satu terdapat dalam Pasal
1234 KUH Perdata. Pasal tersebut menerangkan bahwa perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.
Tweezijdige
rechtsbetrekingen / hubungan hukum bersegi dua.
Hubungan
hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak dapat disebut
sebagai hubungan hukum bersegi dua. Contohnya, Pasal 1457 KUH Perdata; “Jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk
menyerahkan
suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Sehingga, satu pihak wajib menyerahkan barang dan pihak lain wajib menyerahkan
uang. Satu pihak berhak atas barang dan pihak lain berhak atas uang.
3.
Hubungan hukum
dalam hal hak milik atau eigendomsrecht / hubungan hukum antara satu subjek
hukum dengan subjek hukum lain.
Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 570 KUH Perdata sebagai contoh. “Hak milik adalah hak
untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap
barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan
undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan
asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang
pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.”
Kesimpulan
Jadi, sederhananya, inti hubungan
hukum adalah adanya keterlibatan aturan
hukum yang mengatur interaksi antara individu atau entitas hukum.
Sedangkan, dalam hal
ketentuan hubungan hukum, yang harus dikenali antara lain, kedudukan hubungan
hukum, sifat hubungan hukum, dan jenis-jenis hubungan hukum.
https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89/?page=3
Comments
Post a Comment